Kamis, 29 Oktober 2009


MAKALAH AKUNTANSI PERPAJAKAN

KAS DAN SETARA KAS



















Disusun Oleh (Kelompok 3) :

BSI ( Bina Sarana Informatika )

Jurusan Akuntansi

2009 – 2010

KATA PENGANTAR

Bissimillahirrahmanirrahim

Alhamdulillahirabbilalamin segala puji bagi Allah tuhan seru sekalian alam, tiada daya dan upaya selain kepunyaan Allah dan karena atas rahmat-Nya serta kemurahan-Nya penulis diberikan waktu, kesehatan serta kemampuan untuk dapat menyelesaikan tugas Akuntansi Perpajakan berupa sebuah makalah atas pembahasan Bab Kas dan Setara Kas. Shalawat dan salam penulis junjungkan kepada nabi besar Muhammad SAW dan keluarganya hingga akhir zaman.

Makalah ini disusun sebagai bahan penyelesaian salah satu tugas dari mata kuliah Akuntansi Perpajakan serta diharapakan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi siapapun yang tertarik dengan Bab ini.

Saran serta kritik yang membangun tentang makalah ini penulis harapkan untuk memperbaiki kualitas dari isi makalah ini. karenanya penulis menyadari bahwa tidak ada tugas yang bernilai sempurna.

Akhirnya penulis mengucapkan terimakasih kepada Ibu Tenny Badina, SE.Ak

selaku dosen Akuntansi Pepajakan yang telah memberikan penulis suatu tugas yang bermanfaat. Semoga Allah SWT meridhoi segala amal-perbuatan kita. Amin

Serang, Maret 2009

Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………..…………………...….....1

DAFTAR ISI……………………………………………………………….……..……....2

BAB I PENDAHULUAN……………………………………………......………………3

BAB II PEMBAHASAN MATERI.................………………………………….....…….5

2.1 Definisi Kas Dan Setara Kas...............................................………..…………5

2.2 Peraturan Perpajakan Mengenai Bunga Bank ……………...............………....6

2.3 Kas dan Bank …………………………………………………......…..………8

2.4 Dana Kas Kecil …………………………………………..............…...............9

2.5 Rekonsiliasi Saldo Kas ………………………………...…………..........…..11

BAB III PENUTUP.........................................................................................................15

3.1 Kesimpulan………………………………………….……………...….…….15

3.2 Saran……………………….…...….......................................................…….15

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................16

BAB I

PENDAHULUAN

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pengertian dari Akuntansi Perpajakan ialah Akuntansi yang diterapkan sesuai dengan peraturan perpajakan. Dan di dalam mata kuliah ini terdapat salah satu bab yang membahas tentang Kas dan Setara Kas. Maka dari itu semua disini tim akan menyajikan pembahasan yang lebih mendalam tentang Kas da Setara Kas.

Kas merupakan alat pembayaran dan bagian dari Aktiva yang liquid, yang dapat dipergunakan segera untuk memenuhi kewajiban finansial perusahaan, Kas dapat berupa uang tunai atau simpanan pada Bank yang dapat digunakan dengan segera dan diterima sebagai alat pembayaran sebesar nilai nominalnya,seperti uang kertas dan logam, check dan bilyet giro, simpanan di Bank dalam bentuk giro dan lain-lain.

Kas dan bank meliputi uang tunai dan simpanan-simpanan di bank yang langsung dapat diuangkan pada setiap saat tanpa mengurangi nilai simpanan tersebut. Kas dapat terdiri dari kas kecil atau dana-dana kas lainnya seperti penerimaan uang tunai dan cek-cek (yang bukan mundur) untuk disetor ke bank keesokan harinya

Setara Kas adalah Investasi yang sifatnya sangat liquid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang sangat signifikan.

Kas kecil disediakan untuk keperluan pembayaran yang jumlahnya kecil dan tidak praktis bila dilakukan dengan check. Semua pengeluaran kas kecil dicatat pada buku kas kecil dan hanya diposting ke buku besar sekali saja pada saat pengisian kembali kas kecil. Dana yang ditentukan dalam kas kecil harus ditetapkan melelui keputusan manajemen dan tidak boleh melebihi ketentuan tersebut. Pengeluaran-pengeluaran kas kecil hanya dapat dilakukan setelah perintah pengeluaran kas telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Fungsi kas dalam suatu perusahaan sangat penting, karena hampir setiap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan selalu berkaitan dengan kas.Maka tanpa kas perusahaan tidak akan berjalan dengan lancar. Kas yang diperlukan perusahaan baik digunakan untuk membiayai perusahaan sehari-hari ataupun untuk pembelian aktiva tetap,memiliki sifat continue maupun tidak continue. Sifat Continue, Untuk pembelian bahan baku, pembayaran gaji dan upah, membeli suplies kantor habis pakai dll. Sedangkan Sifat Tidak Continue, Untuk pembayaran pajak, Dividen, Angsuran, Hutang dll.

BAB I I

PEMBAHASAN MATERI

2.1 Definisi Kas Dan Setara Kas

Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset. Yang termasuk dalam kas adalah seluruh alat pembayaran yang dapat digunakan dengan segera seperti uang kertas, uang logam, dan saldo rekening giro di bank. Menurut PSAK No 2, setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo asli tiga bulan atau kurang yang memenhi syarat sebagai setara kas. Deposito yang jatuh temponya kurang atau sama dengan tiga bulan dan tidak diperpanjang terus-menerus (rollover) dapat dikategorikan sebagai setara kas.

Bank adalah saldo rekening giro yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan usaha. Yang tidak termasuk dalam pengertian kas, baik menurut akuntansi maupun perpajakan adalah:

1. Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover

Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.

2. Prangko dan Materai

Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup besar, persediaan ini dapat digolongkan ke dalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor (supplies)

3. Kas bon atau uang muka

Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan ke dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggap uang tunai.

4. Cek mundur dan cek kosong

Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang. Apabila dapat diuangkan karena tidak cukup dananyadi bank, cek tersebut disebut kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.

Untuk keperluan penyusunan neraca komersial dan neraca fiskal, kas dan bank dilaporkan sebesar nilai nominal. Perlakuan terhadap kas dan bank dalam perpajakan dan akuntansi pada umumnya tidak jauh berbeda. Ketentuan perpajakan tidak mengatur secara rinci mengenai teknik dan metode pembukuan kas dan bank. Oleh karena itu, praktik akuntansi komersial yang mengatur tentang teknik dan metode pembukuan kas dan bank dapat diikuti sepenuhnya.

Untuk tujuan pengendalian kas dan bank, perusahaan pada umumnya, melakukan pemisahan dana antar kas kecil (petty cash) dan kas besar(cash on hand). Kas kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya. Kas besar umumnya dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan di dalam brankas. Dalam kas kecil dikenal dua sistem, yaitu :

1. Imprest fund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana).

2. Fluctuating fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat).

Wajib pajak (WP) dapat memilih salah satu dari kedua sistem di atas dan semua itu diserahkan sepenuhnya pada praktik pembukuan WP.

2.2 Peraturan Perpajakan Mengenai Bunga Bank

Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro (dengan pengecualian yang disebutkan di bagian selanjutnya) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh. Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan (b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya; pihak bank tersebut yang akan membayar atau menyetor PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 4 ayat 2.

Pemotongan pajak tidak dilakukan terhadap :

1. Bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

2. Bunga data diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dan Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

4. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sedehana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

Sehubungan dengan pajak final tersebut, pencatatan atas pendapatan bunga secar fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga dikurangi PPh 4 ayat 2 atas bunga.

Contoh :

Pada tanggal 1 Januari 2007 mendapatkan bunga tabungan sebesar Rp.1.000.000.

1. Metode bruto (gross method)

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit

1-Jan-2007

Bank

800.000

PPh 4 (2)

200.000

Pendapatan Bunga

1.000.000

PPh 4(2) diperlukan sebagai beban dan termasuk dalam beban operasional beban umum dan administrasi.

2. Metode neto (nett method)

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit

1-Jan-2007

Bank

800.000

Pendapatan Bunga

800.000

Menurut transaksi tersebut pada dasarnya pelaporan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga dikurangi PPh 4 ayat 2 atas bunga dengan jumlah Rp. 800.000. Hal tersebut sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

Untuk jasa giro dan bunga deposito, perlakuan akuntansi perpajakannya sama seperti perlakuan akuntansi perpajakan untuk bunga tabungan. Karena penghasilan ini terkena PPh Final, maka harus dikoreksi negatif dalam rekonsiliasi fiskal pada akhir tahun.

2.3 Kas dan Bank

Istilah “kas” menunjuk kepada alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan, sedangkan “bank” menunjuk kepada sisa rekening giro perusahaan di bank yang dapat dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan umum perusahaan. Dalam pengertian kas dan bank tidak termasuk dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu, persediaan prangko, cek mundur, cek kosong dari pihak ketiga, dan rekening giro pada bank di lar negri yang tidak dapat segera dipakai. Dalam peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994, rekening giro dimasukkan dalam kelompok tabungan. Kepada penabung, tabungan, termasuk rekening giro, memberikan penghasilan berkala berupa bunga. Dalam akutansi komersial, penghasilan bunga itu bukan merupakan motivasi utama pembukaan rekening giro di bank, karena barangkali jumlahnya tidak begitu berarti. Kalau terdapat bunga dari rekening giro, akuntansi komersial akan mencatatnya sebagai penghasilan. Sesuai dengan ketentuan perpajakan, bunga itu dikenakan pajak penghasilan dengan tarif final 15% dan tidak boleh digabung dengan penghasilan yang lain(yang dikenakan tarif umum). Oleh karena itu, untuk tujuan akuntansi perpajakan penghasilan itu tidak perlu dicantumkan dalam kelompok penghasilan(kena pajak) pada akhir tahun.

Bagaimana teknik dan metode pembukuan kas dan bank diselenggarakan, ketentuan perpajakan tidak mengatur secara rinci. Jadi, praktek akuntansi komersial dapat diikuti sepenuhnya. Untuk tujuan pengendalian kas dan bank perusahaan melakukan pemisahan dana antara kas kecil(dipakai untuk pengeluaran harian) dan kas besar (dipakai untuk pengeluaran tertentu). Biasanya wajib pajak mengoperasikan kas kecil(petty cash) dengan variasi antara (a) metode imprest (metode dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana) atau (b) metode dana berfluktuasi (dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat). Semua itu diserahkan sepenuhnya kepada praktek pembukuan wajib pajak. Demikian juga dengan penyelenggaraan rekonsiliasi antara saldo kas dan saldo bank. Pada akhir tahun buku, adanya akrualisasi biaya pada sistem kas kecil dengan metode dana tetap dan sebagai akibat penyesuaian (biaya dan penghasilan) karena rekonsiliasi saldo kas dengan saldo bank, dalam penyelenggaraan pembukuan untuk keperluan perpajakan adanya biaya dan penghasilan dari akrualisasi. Penyesuaian itu harus disesuaikan dengak ketentuan perpajakan yang berlaku.

2.4 Dana Kas Kecil

Dana Kas Kecil adalah kas yang disediakan untuk membayar pengeluaran kecil. Terdapat dua metode pencatatan atas dana kas kecil yaitu:

1. Metode Imprest Fund (Metode Saldo Tetap)

Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Saldo rekening ini tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika ada pengeluaran kas kecil pengeluaran ini tidak dibuat jurnal. Jurnal pengeluaran dilakukan pada saat pengisian kembali (replenishment) yang biasanya dilakukan dengan menerbitkan cek sesuai bukti-bukti pengeluaran dari petugas kas kecil.

Jika pada akhir tahun ada pengeluaran kas kecil yang belum diisi kembali, dengan sistem ini pengeluaran ini tentu belum dicatat, maka pada akhir tahun dibuat jurnal penyesuaian dengan men-debet biaya atau aset dan meng-kredit rekening ”Kas Kecil”. Selanjutnya pada awal tahun berikutnya jurnal penyesuaian ini dijurnal balik (direverse), agar pembukuan waktu pengisian kembali atas pengeluaran tersebut konsisten dengan pembukuan pada waktu yang lain.

Akuntansi untuk dana kas kecil meliputi akuntansi saat pembentukan, pengisian kembali, dan ayat jurnal penyesuian jika pada akhir tahun ada pengeluaran yang belum diisi kembali.

1) Misalkan perusahaan membentuk dana kas kecil dan menyerahkan sebuah cek nominal Rp 500 kepada petugas akuntansi khusus yang menangani kas kecil. Jurnal yang dibuat adalah:

Tgl.

Akun

Debet

Kredit

Jan 31

Kas Kecil

Kas

500

500

2) Petugas kas kecil mengeluarkan kas kecil untuk membeli supplies kantor Rp 200, membayar ongkos angkut barang yang dibeli Rp 150 serta biaya lain-lain Rp 75. petugas akan menerima bukti-bukti pengeluaran. Transaksi ini dicatat dalam catatan petugas tetapi tidak dalam bentuk jurnal.

3) Karena uang hampir habis maka petugas kas kecil menyerahkan bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp 425 ke bagian keuangan, kemudian petugas menerima cek sebesar Rp 425. Tindakan ini disebut pengisian kembali (replenishment). Jurnal yang dibuat:

Tgl.

Akun

Debet

Kredit

Des 30

Supplies Kantor

Transportation-in

Biaya Lain-lain

Kas

200

150

75

425

4) Pada akhir tahun petugas kas kecil mengeluarkan kas untuk biaya lain-lain sebesar Rp 50, namun belum diisi kembali, maka dibuat jurnal penyesuaian oleh bagian akuntansi sebagai berikut:

Tgl.

Akun

Debet

Kredit

Des 31

Biaya Lain-lain

Kas Kecil

50

50

5) Pada awal tahun berikutnya dibuat jurnal balik sebagai berikut:

Tgl.

Akun

Debet

Kredit

Des 31

Kas Kecil

Biaya Lain-lain

50

50

2. Metode Saldo Berfluktuasi

Jika metode ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Petugas kas kecil membuat catatan atas kas kecil. Untuk membuat jurnal dianalisis dengan seksama transaksi yang berkaitan dengan kas kecil. Pada hakikatnya hanya ada dua transaksi yaitu: (1) transaksi yang menambah Kas Kecil, dan (2) transaksi yang mengurangi Kas Kecil.

Transaksi yang menambah kas kecil adalah transaksi pengisian kas kecil atau replenishment. Transaksi yang mengurangi kas kecil umumnya adalah untuk pembayaran biaya tertentu atau pembelian harta tertentu.

Karena metode saldo berfluktuasi tidak dipakai oleh pemerintah, maka modul ini tidak memberikan ilustrasi rinci mengenai metode saldo berfluktuasi.

2.5 Rekonsiliasi Saldo Kas

Untuk pengendalian, kas dapat disimpan di bank dalam bentuk simpanan giro. Jika hal ini terjadi maka masing-masing fihak yaitu perusahaan (nasabah) dan bank akan melakukan pencatatan atas saldo dan perubahan dari saldo kas tersebut. Perusahaan melakukan pencatatan atas uang yang disimpan di bank di perkiraan (akun) cash atau cash in bank. Selanjutnya berdasarkan catatan bank, secara berkala bank biasanya mengirimkan laporan ke nasabah yang lazim disebut rekening koran (bank statement). Dengan demikian dapat dilakukan perbandingan antara data menurut perusahaan dengan informasi yang dilaporkan bank.

Rekonsiliasi adalah tindakan membandingkan dua data untuk mencari kesesuaiannya. Jika rekening koran bank tersebut dibandingkan dengan catatan perusahaan, kemungkinan ada perbedaan yang dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

1. Transaksi sudah dicatat oleh perusahaan, tetapi belum dilaporkan oleh bank, seperti:

- setoran dalam perjalanan (deposit in transit), yaitu setoran yang dilakukan oleh perusahaan (biasanya pada akhir suatu periode yang dicakup oleh rekening koran) dan uang setoran tersebut telah diterima oleh bank tetapi belum masuk dalam rekening koran bank karena rekening koran bank dibuat mendahului setoran tersebut.

- Cek yang masih beredar (outstanding check), yaitu cek yang sudah dibuat dan diserahkan oleh perusahaan kepada penerima tetapi sampai akhir periode cek tersebut belum diuangkan di bank. Akibatnya perusahaan telah mencatat pengeluaran tetapi bank belum.

2. Transaksi sudah dilaporkan di rekening koran bank, tetapi belum dicatat oleh perusahaan, seperti:

- Biaya bank, yang dibebankan kepada nasabah dengan cara langsung mengurangi saldo simpanan nasabah. Nasabah biasanya baru mengetahui hal itu pada saat menerima rekening koran.

- Penerimaan tagihan oleh bank, jika bank telah menerima uang dari pelanggan perusahaan , kadangkala bank memberi tahu hal tersebut bersamaan dengan rekening koran.

3. Kesalahan, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun oleh bank, misalnya cek untuk membayar gaji sebesar Rp 192.000.000,00 oleh petugas akuntansi perusahaan dicatat sebesar Rp 129.000.000,00.

Berikut adalah ikhtisar tindakan dalam proses rekonsiliasi:

(a) Transaksi sudah dicatat oleh salah satu pihak tetapi belum dicatat oleh pihak lain.

No.

Item

Keterangan

Perlakuan

1.

Setoran dalam perjalanan

Perusahaan sudah mencatat penambahan kas tetapi bank belum melaporkan dalam rekening koran

Saldo bank ditambah

2.

Cek yang sedang beredar

Perusahaan telah mencatat sebagai pengeluaran kas tetapi bank belum mencatat

Saldo bank dikurangi

3.

Biaya bank

Bank telah mengurangi saldo kas perusahaan, tetapi perusahaan belum mencatat

Saldo kas menurut perusahaan dikurangi

4.

Bunga/jasa giro

Bank telah menambah saldo kas perusahaan, tetapi perusahaan belum mencatat

Saldo kas menurut perusahaan ditambah

5.

Debitur perusahaan menyetor ke rekening perusahaan di bank

Bank telah menambah saldo kas perusahaan, tetapi perusahaan belum mencatat

Saldo kas menurut perusahaan ditambah

(b) Adanya kesalahan oleh bank atau oleh perusahaan.

No.

Item

Keterangan

Perlakuan

1.

Penerimaan kas terlalu besar dicatat oleh perusahaan

Saldo kas menurut perusahaan terlalu besar

Saldo kas menurut perusahaan dikurangi

2.

Penerimaan kas terlalu besar dicatat oleh bank

Saldo kas menurut bank terlalu besar

Saldo bank dikurangi

3.

Pengeluaran kas terlalu besar dicatat oleh perusahaan

Saldo kas menurut perusahaan terlalu kecil

Saldo kas menurut perusahaan ditambah

4.

Pengeluaran kas terlalu besar dicatat oleh bank

Saldo kas menurut rekening koran terlalu kecil

Saldo kas menurut RK ditambah

5.

Debitur perusahaan menyetor ke rekening perusahaan di bank

Bank telah menambah saldo kas perusahaan, tetapi perusahaan belum mencatat

Saldo kas menurut perusahaan ditambah

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset. Sedangkan setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.

Yang tidak termasuk dalam pengertian kas, baik menurut akuntansi maupun perpajakan adalah:

1. Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover

2. Prangko dan Materai

3. Kas bon atau uang muka

4. Cek mundur dan cek kosong

Kas Kecil adalah kas yang disediakan untuk membayar pengeluaran kecil. Terdapat dua metode pencatatan atas dana kas kecil yaitu:

- Metode Imprest Fund (Metode Saldo Tetap)

- Metode Saldo Berfluktuasi

Saran

Penulis tidak membatasi kritikan maupun saran yang ingin masuk. Karena Tak ada gading yang tak retak, maka dari itu, penulis sendiri merasa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan sangat mengharapkan sekali kritikan dari para pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

Agoes Sukrisno, Estralita Trisnawati. Akuntansi Perpajakan. Jakarata: Salemba Empat.

2007

DR. Gunadi, M.Sc., Akt.1997. Akuntansi Pajak Sesuai dengan Undang- Undang Pajak

Baru. Jakarta : Grasindo 1997

http://pustaka.ut.ac.id/ pada tanggal 13 Mar 2009 07:35:05 GMT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar